DINAS
KESEHATAN KABUPATEN CIANJUR
UPTD PUSKESMAS
TANGGEUNG
Jln. Pasarkolot
Desa Kertajaya kec. Tanggeung Kab. Cianjur Tlp.(0263) 363457
|
SURAT KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS TANGGEUNG
KEC. TANGGEUNG KAB. CIANJUR
|
||||||||||
NOMOR : /
/SK/PKM.Tgg/2013
|
||||||||||
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PETUGAS
PENCEGAHAN PENANGGULANGAN
NARKOTIKA, HIV DAN AIDS (P2NHA)
|
||||||||||
KEPALA
PUSKESMAS TANGGEUNG
|
||||||||||
MENIMBANG
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
:
:
:
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
1.
2.
3
|
Bahwa
dipa a bahwa dipandang perlu segera membentuk tim
petugas P2NHA untuk tahun 2013.
Bahwa pemb bahwa pembentukan
tim P2NHA sebagaimana dimaksud hurup a. perlu dibentukdengan Keputusan Kepala
Puskesmas Tanggeung.
Undang-undang RI Nomor : 8
Tahun 1981 Tentang KUHP.
Undang-undang RI Nomor : 35
tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peraturan Presiden RI Nomor :
38 tahun 2007 tanggal 23 Juni 2007 Tentang BNN, Badan Narkotika Propinsi dan
Badan Narkotika Kabupaten / Kota.
Intruksi Presiden RI Nomor : 3
Tahun 2002 tanggal 24 September 2002 Tentang Penanggulangan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba.
Surat Keputusan Ketua Badan
Narkotika Nasional Nomor : Skep/92/XII/2004/BNN tanggal 31 Desember 2004
Tentang Strategi Nasional P4GN Badan Narkotika Nasional.
Tindakan Pidana Narkotika.
Sebagai pengguna pasal 79
Undang-undang RI Nomor : 22 Tahun 1997 ancaman hukuman paling lama 4 tahun
penjara.
Sebagai pengedar pasal 81, 82
Undang-undang RI Nomor : 22 tahun 1997 ancaman hukuman paling lama 20 tahun
penjara seumur hidup/mati + denda.
Sebagai produsen pasal 80
Undang-undang RI Nomor : 22 Tahun 1997 ancaman hukuman paling lama 20 tahun
penjara seumur hidup/mati + denda
MEMUTUSKAN
Pembentukan tim petugas
pencegahan Penanggulangan Narkotika, HIV dan
AIDS (P2NHA) yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan
ini.
Masa berlaku surat keputusan
ini terhitung mulai tanggal 23 April 2013 dengan ketentuan akan di ubah dan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan/kesalahan dalam penetapannya.
Dalam melaksanakan tugas
sebagai petugas Pencegahan Penanggulangan narkotika HIV dan AIDS (P2NHA)
tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku
Masa berlaku Surat Keputusan
ini terhitung mulai tanggal 23 April 2013 dengan ketentuan akan diubah dan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan/kesalahan dalam penetapannya.
Dalam melaksanakan tugas
sebagai Tim Petugas Pencegahan Penanggulangan Narkotika HIV dan AIDS (P2NHA),
tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan
di : Tanggeung
Pada Tanggal : 22 April
2013
Kepala Puskesmas Tanggeung
Kecamatan Tanggeung
dr. NURUL HADIE
NIP. 19800918 201001 1 016
PEMBINA/ Pelaksana Medis
Dr. Nurul Hadie
KETUA
Drg. M Sarbini Wahid H
Edi Suhaedi Nining Perhawati Ucu sutisna
|
RENCANA KERJA PROGRAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA HIV DAN AIDS (P2NHA)
PUSKESMAS TANGGEUNG KEC.
TANGGEUNG KAB. CIANJUR TAHUN 2013
NO
|
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
CARA/METODE
|
WAKTU & TEMPAT
|
PELAKSANA/PENANGGUNGNAJAWAG
|
INDIKATOR
KEBERHASILAN
|
1
|
Penyuluhan tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
HIV dan AIDS (P2NHA)
|
Penyampaian Informasi tentang P2NHA
|
1.Masyarakat di
wilayah kerja
Puskesmas
Tanggeung
2.Sekolah-
sekolah di
wilayah kerja
Puskesmas
Tanggeung
3.Pondok
Pesantren di
wilayah kerja
Puskesmas
Tanggeung
|
Ceramah dan Tanya jawab
|
Dilaksanakan 1 bulan 1 kali.
1.Bale Desa
2.Posyandu
3.Sekolah
4.Pondok
Pesantren
|
Tim P2NHA Puskesmas Tanggeung
|
1.Masyarakat mengerti dan
memahami program
P2NHA
2.Adanya Dokumen
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar