Senin, 26 Agustus 2013

Peluang menjadi Verifikator BPJS

Metrotvnews.com, Jakarta: Terhitung pada Jumat (26/7) PT Askes membuka lowongan masuk bagi verfikator independen program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk menjadi pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pembukaan seleksi masuk bagi verifikator independen ini merupakan bagian dari kebijakan PT Askes untuk menambah tenaga SDM menjelang dirinya bertransformasi menjadi BPJS pada Januari 2014 nanti.

"Mulai hari ini (Jumat 26/7) kita sudah membuka lowongan bagi verifikator yang ingin menjadi pegawai BPJS," sebut Direktur SDM dan Umum PT Askes, Taufik Hidayat, saat membuka pasar murah sembako, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/7).

Sebagaimana diketahui, DPR RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendesak PT Askes untuk menampung verifikator Jamkesmas dalam BPJS. BPJS adalah lembaga yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Begitu program JKN berlaku pada Januari 2014 nanti, praktis program Jamkesmas ditutup. Imbas dari penutupan ini, nasib sekitar 1.500 verifikator independen Jamkesmas yang berstatus tenaga kontrak ini menjadi tidak jelas.

Pada kesempatan itu, Taufik menegaskan bahwa tidak semua verifikator independen otomatis bisa masuk menjadi pegawai BPJS. Kendati mendapat prioritas, bila tidak lolos seleksi, verifikator bersangkutan tetap tidak bisa menjadi karyawan BPJS.

Dia menambahkan, PT Askes telah memberikan sejumlah toleransi kemudahan seleksi bagi para verifikator. Berbagai kemudahan syarat masuk yang dilonggarkan adalah soal batasan umur, kemampuan berbahasa inggris dan kompetensi pendidikan.

Namun Taufik menambahkan, syarat-syarat khusus seperti lulus ujian tertulis sebagai verfikator asuransi kesehatan, sehat jasmani-rohani, lolos tes psikologis tetap diberlakukan. Oleh karena itu, Taufik kembali menekankan, pihak perseroan tidak bakal memberi kuota khusus bagi verifikator Jamkesmas kendati PT Askes butuh banyak tenaga saat menjadi BPJS.

Lebih jauh diutarakan Taufik, untuk mengoperasikan BPJS pada 2014 nanti, setidaknya PT Askes minimal memiliki 6.000 tenaga SDM. Saat ini pihak perseroan baru memiliki sekitar 4.000 pegawai. Untuk menambal kekurangan tenaga, setiap tahun perseroan bakal merekrut sekitar 1.500 pegawai.

Tenaga SDM yang dibutuhkan adalah untuk mengisi posisi verifikator, petugas koleksi iuran, tenaga marketing, tenaga advokasi, dan lain-lain.

Selain kekurangan tenaga SDM, Taufik juga mengakui PT Askes masih kekurangan kantor cabang yang dapat menaungi layanan BPJS di seluruh wilayah Indonesia. Agar dapat menjangkau seluruh wilayah, diperkirakan PT Askes harus menambah sekitar 40 kantor cabang. Saat ini perseroan sudah memiliki sekitar 99 kantor cabang. (Cornelius Eko Susanto)

Tanya Jawab Seputar BPJS

Tanya Jawab Seputar BPJS

14/05/13

 62
Apa itu BPJS?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu BPJS Kesehatan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan proggram jaminan kesehatan.

Kapan BPJS Kesehatan Mulai Operasional?

BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.

Apa itu Jaminan Kesehatan?

Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayari iuarannya dibayar oleh pemerintah.

Siapa Saja yang Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Ada Berapa Kelompok Peserta BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan
2. Bukan PBI jaminan kesehatan





IDI Minta Premi BPJS Rp27 Ribu

IDI Minta Premi BPJS Rp27 Ribu

26/02/13

 70
JAKARTA--Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah menaikkan premi penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari standar yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Premi PBI Rp15.500 sesuai hitungan Kemenkeu dinilai terlalu rendah sehingga perlu dinaikkan.

"Kami minta naikkan preminya. Jangan terlalu rendah (Rp 15.500) karena akan berakibat pada rendahnya pelayanan kesehatan nasional," kata Ketua Umum IDI Pusat Zainal Abidin dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI, Senin (25/2).

Dari perhitungan IDI, lanjutnya, standar layanan untuk pasien BPJS sekitar Rp 38 ribu. Besaran premi ini diambil berdasarkan patokan PT Askes terhadap PNS golongan I dan II yang ternyata bisa berjalan baik. Dengan premi tersebut, pasien dijamin akan mendapat perawatan medis yang layak. Berbeda dengan Rp 15.500, dikhawatirkan tenaga medis akan memberikan layanan setengah hati.

"Tenaga medis harus diperhitungkan jasanya. Sebab mereka jadi ujung tombak. Kalau terlalu rendah, bisa saja mereka cuma dapat capeknya saja karena banyaknya pasien yang harus dilayani," ujar Zainal.

Kalaupun pemerintah berat dengan premi Rp 38 ribu, lanjutnya, IDI bersedia menurunkan preminya sebesar Rp 27 ribu sesuai standar yang diajukan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN). IDI menolak usulan premi Kemenkes Rp 22.200 dan Kemenkeu Rp 15.500.

"Kita ambil yang usulan DJSN karena tidak terlalu rendah. Kami juga mohon jangan ditawar-tawar lagi preminya karena namanya penyakit dan pengobatan tidak bisa ditawar-tawar lagi," tandasnya. (Esy/jpnn)





Hubungan Sering Bercinta dengan Gaji Lebih Besar

Hubungan Sering Bercinta dengan Gaji Lebih Besar

Dengan meningkatkan kepercayaan diri Anda mampu meningkatkan kualitas seks.
BPJS INFO -  Anda mungkin sudah banyak mendengar manfaat seks untuk kesehatan maupun kecantikan kulit. Kini, sebuah penelitian baru mengungkapkan bahwa seks juga terbukti bisa meningkatkan gaji Anda.

Nick Drydakis dari Institute for the Study of Labor mengungkapkan fakta bahwa orang yang bercinta empat kali seminggu bisa mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan yang tidak.
Hal ini ternyata disebabkan perasaan orang yang menjadi lebih bahagia dan produktif setelah rutin bercinta.

Drydakis, yang juga dosen ekonomi di Angila Ruskin University, menganalisa survei yang dilakukan terhadap 7500 ibu rumah tangga di Yunani. Ia memberikan beragam pertanyaan seperti berapa kali mereka berhubungan seks, apakah mereka bekerja, berapa besar gaji mereka, serta berapa jam per minggu mereka bekerja.

Dari hasil survei ini, Drydakis mengungkapkan fakta bahwa orang yang sering bercinta cenderung merasa lebih bahagia, berharga, dicintai, punya kemampuan penalaran yang tinggi, dan berisiko lebih kecil untuk mengalami depresi dibanding yang jarang bercinta.

Sedangkan penemuan lain menemukan bahwa pekerja yang memiliki masalah kesehatan akan memengaruhi tingkat gaji yang diterima. Hal ini disebabkan karena produktivitas kerjanya menurun.

Dengan aktivitas seksual yang lebih sering dibanding biasanya, orang akan merasa lebih sehat baik secara jasmani dan rohani. Ketika sudah merasa sehat dan bahagia, maka Anda bisa meningkatkan produktivitas kerja di kantor. Seiring dengan kondisi bahagia, sehat, dan produktivitas meningkat, lama-kelamaan jabatan serta gaji Anda akan meningkat. Ini sebenarnya bisa dianggap sebagai keuntungan tak langsung dari seks.

Ada faktor lain yang mungkin menjelaskan korelasi positif antara bercinta lebih sering dan penghasilan yang lebih tinggi. Orang yang penghasilannya lebih besar cenderung lebih didambakan di dunia kencan, sehingga mereka pun cenderung akan lebih sering bercinta.

Drydakis menambahkan, pekerja berusia antara 26-50 adalah yang mendapatkan keuntungan finansial lebih tinggi berkat aktivitas seksual mereka
Sumber: kompas.com

Songsong Pemberlakuan BPJS Rumah Sakit Perlu Siapkan Fasilitas Yang Memadai

Songsong Pemberlakuan BPJS Rumah Sakit Perlu Siapkan Fasilitas Yang Memadai

26/02/13

 52
Program pemberian jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) oleh pemerintah dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berobat ke pusat kesehatan masyarakat maupun rumah sakit. Dengan adanya kartu tersebut, masyarakat tidak enggan lagi untuk berkunjung ke rumah sakit. Namun disisi lain, jamksemas memicu terjadinya bagi moral bagi masyarakat miskin. Pasalnya dengan kartu tersebut masyarakat dapat berobat secara gratis kerumah sakit kapan pun mereka mau.
“Karena gratis kalau merasa sakit sedikit saja langsung berobat ke rumah sakit. Padahal sebenarnya tidak perlu. Yang terjadi saat ini jamkesmas menimbulkan moral hazard bagi masyarakat,” tutur Prof. dr. Siswanto Agung Wilopo, S.U., SC.D., Kepala Bagian Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Fakultas Kedokteran UGM, Rabu (20/2) di kampus setempat menyongsong pelaksanaan Annual Scientific Meeting (ASM) 2013 dan peringatan dies natalis FK UGM ke-67.
Menurutnya, jika hal tersebut tidak diantisipasi akan terjadi lonjakan pasien miskin yang berobat ke rumah sakit. Dampaknya, rumah sakit tidak akan mampu lagi menampung pasien miskin yang sakit. “Seperti pada kasus bayi kembar Dera di Jakarta terjadi karena ketidaksiapan layanan rumah sakit. Pemberian jamksemas tidak diimbangi dengn penyediaan fasilitas rumah sakit yang memadahi,”jelas Ketua Dies FK UGM ini.
Guna mengantisipasi kejadian yang sama,ditambah menyongsong diberlakukannya BPJS pada 2014 mendatang yang memberikan jaminan kesehatan bagi semua masyarakat termasuk warga miskin, Siswanto menyebutkan bahwa rumah sakit perlu mempersiapkan infrastruktur pendukung pelayanan kesehatan tidak hanya di rumah sakit tetapi juga di tingkat pelayanan primer atau dokter keluarga. Selain itu juga peningkatan kualitas pada sumber daya manusianya. “Sebenarnya semua bisa disiapkan, yang diperlukan adalah komitmen politik,” katanya.
Pernyataan senada disampaikan Prof. dr. Budi Mulyanto, Sp.PK (K), MM, Ketua Umum ASM 2013. Rumah sakit harus benar-benar mempersiapkan diri menyongsong pelaksanaan BPJS yang akan dilaksanakan dalam beberapa bulan lagi. Menurutnya penerapan sistem BPJS harus disertai dengan kesiapan rumah sakit baik fasilitas maupun sumber daya manusianya. Rumah sakit harus bisa mengeluarkan paket-paket layanan berbasis kendali mutu dan biaya. “Rumah sakit harus mengeluarkan tarif-tarif sesuai dengan BPJS. Mutu harus tetap dipertahanakan, tetapi biaya juga tetap diperhatikan,” tandas mantan Direktur RSUP Dr. Sardjito ini.
Diakuinya, menyiapkan fasilitas yang lengkap dan sesuai standar serta sumber daya manusia yang berkualitas bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dengan cepat. Semuanya membutuhkan proses secara bertahap dan tentunya membutuhkan biaya besar. “Misalnya saja untuk penyediaan ruang ICU itu high cost dan high-tech, “jelasnya.
Sementara untuk RS Sardjito, disampaikan Budi saat ini telah membuat roadmap untuk mempersiapkan berbagai fasilitas rumah sakit secara bertahap dalam rangka menyongsong pelaksanaan BPJS. Harapannya, pada 2019 mendatang RS Sardjito telah betul-betul siap memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (Humas UGM/Ika)

Ibu Pemalu Berikan ASI Lebih Sedikit?

Ibu Pemalu Berikan ASI Lebih Sedikit?

Banyak faktor memengaruhi keberhasilan pemberian ASI.
BPJS INFO -  — Apakah Anda termasuk orang yang pemalu atau bahkan sedikit tertutup? Jika ya, cobalah untuk lebih terbuka dari sekarang. Sebab, menurut sebuah penelitian, perempuan yang pemalu cenderung berpotensi untuk memberikan air susu ibu (ASI) yang sedikit pada buah hatinya nanti dan dapat merugikan kesehatan si bayi.

Studi itu melihat antara hubungan kepribadian dan kemampuan menyusui seorang perempuan. Mereka yang bersifat pemalu dan tertutup memiliki rasa tidak percaya diri dalam menyusui. Mereka cenderung akan beralih ke cara alternatif dalam memberikan makan pada anak, misalnya dengan susu formula.

"Mereka yang bersifat seperti itu biasanya mengalami cemas atau stres sehingga sulit untuk menyusui dan merasa bahwa mereka tidak bisa mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan," kata para peneliti.
Temuan ini juga menunjukkan bahwa para perempuan yang memiliki sifat tersebut membutuhkan bantuan dan pendidikan agar bisa memberikan anak mereka kehidupan awal yang baik karena menyusui baik untuk kesehatan ibu maupun bayinya.
ASI selama ini diketahui mampu melindungi terhadap penyakit perut, infeksi dada, asma dan alergi, dan masalah kesehatan lainnya di kemudian hari. Selain itu, ASI juga mampu meningkatkan IQ bayi.
Banyak masalah yang dapat memengaruhi seorang ibu untuk mampu menyusui bayinya dalam jangka waktu lama. Ibu yang mendapatkan banyak dukungan dari lingkungannya akan lebih merasa percaya diri dan tahu cara mengatasi masalah yang mungkin dihadapi untuk memberikan ASI bagi bayinya.
Pemimpin studi ini, Dr Amy Brown dari Swansea University, meneliti kepribadian dari 602 ibu yang di antaranya memiliki bayi berusia enam sampai 12 bulan melalui metode kuesioner. Para peneliti juga menanyakan berapa lama kebiasaan menyusui itu menjadi sikap dan pengalaman mereka.
Data yang dikumpulkan selama tiga bulan menunjukkan ibu yang memiliki sifat ekstrover (terbuka) dan secara emosional stabil, kemungkinan akan memberikan ASI bagi bayi mereka dalam kurun waktu yang lama. Sementara perempuan yang memiliki sifat introver (tertutup) dan sedikit cemas akan lebih cenderung menggunakan susu formula atau hanya menyusui untuk sementara waktu.
"Pesan penting dari studi ini adalah beberapa ibu mungkin menghadapi tantangan lebih besar dengan menyusui berdasarkan kepribadian mereka,” ujar Dr Brown, yang memublikasikan studi ini di Journal of Advanced Nursing.
"Meskipun mungkin ingin menyusui bayinya lebih lama, mereka (ibu introver) membutuhkan dukungan lebih lanjut dalam meningkatkan kepercayaan diri dan belajar bagaimana untuk memecahkan masalah," imbuhnya.
Sumber : KOMPAS.com

PROGRAM ASKES JAMKESMAS

PROGRAM ASKES JAMKESMAS

Sebagai salah satu upaya untuk pengentasan kemiskinan, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 membuat Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu yang disebut dengan program Askeskin. Pengelolaan Program Askeskin yang dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) merupakan penugasan dari Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor : 1241/MENKES/SK/XI/2004. Sebagai BUMN, penugasan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada pasal 66 UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Negara BUMN dengan Surat Persetujuan Meneg BUMN Nomor S-697/HBU/2004 tanggal 31 Desember 2004.
Sejak tahun 2008, Kementerian Kesehatan merubah terminologi Askeskin menjadi Jamkesmas dengan menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola manajemen kepesertaannya.
Siapa Yang Menjadi Sasaran Peserta Program Jamkesmas?
Sasaran Program Jamkesmas
Sasaran program mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006 dengan jumlah 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa.
  • Orang miskin dan tidak mampu serta gelandangan, pengemis, anak terlantar serta masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas
  • Masyarakat miskin penghuni panti – panti sosial, masyarakat miskin korban bencana pasca tanggap darurat serta masyarakat miskin penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan masyarakat miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Siapakah Yang Menetapkan Peserta Jamkesmas?
Penetapan Kepesertaan Jamkesmas
  • Kuota peserta per kabupaten/kota ditetapkan oleh Menkes RI
  • Identitas peserta secara lengkap ditetapkan Bupati/Walikota sesuai kuota
  • Sedangkan penetapan peserta untuk gelandangan, pengemis, anak terlantar, masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas, penghuni panti sosial & lapas dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten / Kota atau Dinas lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
  • Sejak tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009, masyarakat pasca tanggap darurat masyarakat miskin penghuni lembaga pemasyarakatan dan panti sosial ditetapkan sebagai peserta Jamkesmas.
Apa Yang Ditangani Oleh PT Askes (Persero) Pada Jamkesmas Tahun 2011 ?
Pengelolaan Jamkesmas Tahun 2011
Hingga bulan April 2011 secara de facto PT Askes (Persero) masih melanjutkan program Kepeserta Jamkesmas sesuai penugasan dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2010. Hal tersebut diperkuat oleh surat Menkes RI nomor JP/Menkes/036/2011 tanggal 5 Januari 2011, bahwa pada pelaksanaan program Jamkesmas tahun 2011 Kementerian Kesehatan RI tetap memberikan kepercayaan kepada PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara manajemen kepesertaan program.

ASKES JAMKESMEN

ASKES JAMKESMEN

SIAPA PESERTA PT ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES JAMKESMEN ?
  • Peserta Jamkesmen adalah Menteri atau pejabat tertentu beserta keluarganya selama yang bersangkutan menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya.
  • Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
  • Pejabat Tertentu adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
  • Keluarga adalah istri/suami, dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.
APA HAK SEBAGAI PESERTA ASKES JAMKESMEN ?
  • Mendapat pelayanan sesuai aturan yang berlaku dalam PMK
  • Memperoleh Kartu Askes Jamkesmen
  • Memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk/dipilih peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Memperoleh penjelasan / informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
  • Menyampaikan keluhan serta memperoleh tanggapan dan solusi terhadap keluhan yang disampaikan.
APA KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASKES JAMKESMEN ?
  • Mengisi Daftar Isian Peserta dengan data identitas diri sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Askes Jamkesmen
  • Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan prosedur yang berlaku
  • Menggunakan haknya secara wajar sesuai ketentuan
  • Menjaga agar Kartu Askes Jamkesmen tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berhak
  • Menginformasikan kepada satf Personal care Officer (PCO) di Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat tentang dokter pilihan / provider pilihan peserta
  • Menghubungi PCO di Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat bila mendapat pelayanan di provider dalam waktu 2x24 jam.
APAKAH KARTU ASKES JAMKESMEN ITU ?
Kartu Askes Jamkesmen merupakan identitas peserta sebagai bukti yang sah dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap Menteri dan Pejabat Tertentu beserta keluarganya selama melaksanakan tugasnya.
PROSES KARTU JAMKESMEN
  • Pendataan Menteri dan Pejabat Tertentu dikoordinir melalui Departemen / Instansi/ Lembaga/ badan yang bersangkutan atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Peserta mengisi Daftar Isian Peserta Jamkesmen
  • Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 2x3 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.
TEMPAT PERAWATAN
Fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) atau provider pilihan peserta yang terdiri dari :
  1. Dokter Keluarga dan Poliklinik 24 jam
  2. Dokter Spesialis
  3. RS Swasta
  4. RS Pemerintah
  5. RS TNI/POLRI
  6. Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
  7. Apotek
  8. Optikal
  9. Laboratorium
Jaringan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
  • Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dapat diperoleh di :
    1. Dokter keluarga yang ditunjuk
    2. Dokter keluarga pilihan peserta
    3. Dokter spesialis di Rumah Sakit yang ditunjuk
    4. Dokter spesialis pilihan peserta
  • Pelayanan Rawat jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap (RI), dapat diperoleh di Rumah Sakit Swasta yang telah ditunjuk untuk bekerjasama dengan PT Askes (Persero), atau Rumah Sakit pilihan peserta.
PROSEDUR DAN RUANG LINGKUP PELAYANAN
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu terdiri dari :
  1. Pelayanan Rawat Jalan tingkat Pertama (RJTP)
  2. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  3. Pelayanan Rawat Inap (RI)
  4. Pelayanan gigi dan mulut
  5. Pelayanan persalinan
  6. Pen

Jamkestama

Jamkestama

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD,  BPK,  Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung, yang selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya..
Siapa Saja Peserta Jamkestama ?
  1. Peserta Jamkestama adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD,  BPK,  Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung beserta Keluarganya selama yang bersangkutan menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya.
  2. Keluarga adalah Isteri/Suami dan Anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa Saja Hak Peserta ?
  1. Mendapat pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD,  BPK,  Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
  2. Memperoleh Kartu Peserta
  3. Memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas-fasilitas  kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) maupun yang dipilih sendiri oleh Peserta.
  4. Memperoleh penjelasan/informasi mengenai hak dan kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan.
Apa Saja Kewajiban Peserta ?
  1. Mengisi Daftar Isian Peserta dengan data identitas diri sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Peserta.
  2. Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan prosedur yang berlaku
  3. Menjaga agar Kartu Peserta tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
  4. Memberikan informasi kepada Personal Care Officer (PCO) PT Askes (Persero) bila mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan
Apakah Personal Care Officer (PCO) ?
Petugas PT Askes (Persero) yang ditunjuk untuk mempermudah akses komunikasi dalam pelayanan kesehatan setiap saat.
PCO bertanggung jawab dalam hal :
a. Melayani permintaan informasi.
b. Membantu penyelesaian masalah prosedur dan administrasi.
c. Menangani keluhan
Apakah Hospital  Liason Officer  (HLO) ?
Petugas Rumah Sakit Jaringan Askes yang bertugas untuk membantu :
a. Penyelesaian masalah prosedur dan administrasi.
b. Menangani keluhan dalam mendapatkan pelayanan rawat jalan atau rawat inap.
c. Menjadi penghubung antara pihak Rumah Sakit dengan PT Askes (Persero).
Apakah Kartu Peserta Jamkestama ?
Kartu Peserta merupakan identitas Peserta sebagai bukti yang sah dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD,  BPK,  Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung beserta keluarganya selama melaksanakan tugasnya.
Bagaimanakah Penerbitan Kartu Peserta Jamkestama ?
1. Pendaftaran Peserta dikoordinir oleh Sekretariat Jenderal pada lembaga yang bersangkutan
2. Peserta mengisi Daftar Isian Peserta
3. Peserta menyerahkan pas foto berwarna ukuran 2x3 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.
Bagaimanakah Jika Ada Penggantian Peserta
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD,  BPK,  K

ASKES SOSIAL

ASKES SOSIAL

Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991.
SIAPA PESERTA PT ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES SOSIAL ?
Peserta program Askes Sosial adalah :
  • Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung.
  • Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
*) Anggota Keluarga adalah :
  • Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
  • Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta.
  • Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
APA HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
  • Memperoleh Kartu Peserta.
  • Memperoleh  penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
  • Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor  PT Askes (Persero).
APA KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
  • Mengurus Kartu Peserta dan melaporkan perubahan data peserta.
  • Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  • Melaporkan dan mengembalikan Kartu Peserta yang telah meninggal dunia ke Kantor PT Askes (Persero)
  • Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
  • Membayar iuran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlak
APAKAH KARTU ASKES ITU ?
  • Sebagai identitas Peserta.
  • Sebagai prasyarat untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero).
  • Setiap Peserta  memiliki 1 (satu) Kartu Peserta dengan nomor yang unik dan tetap
  • Berlaku secara Nasional.
  • Kartu Peserta berlaku selama Peserta masih  mempunyai hak.
BAGAIMANA MEMPEROLEH KARTU ASKES ?
Mengisi Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta dengan menunjukkan persyaratan :
  • Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
  • Fotocopy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bag

ASKES PJKMU

ASKES PJKMU

Apa itu PJKMU (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum) ?

Program PJKMU adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat dari Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola berdasarkan mekanisme asuransi sosial.
Apa Dasar Hukum Penyelenggaraan PJKMU ?
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) adalah :
a. UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
b. UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 66 ayat (1) “ Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum    dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
c. UU nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
   Pasal 14 ayat 1 : Program Asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN
Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, manajemen PT.Askes (Persero) menetapkan :
a. SK Direksi Nomor : 494/Kep/1207 tanggal 28 Desember 2007 tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
b. SK Direksi Nomor : 09/Kep/0108 tanggal 24 Januari 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
c. SK Direksi Nomor : 321/Kep/0709 tanggal 21 Juli 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
d. SK Direksi Nomor : 182/Kep/0310 tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
Apa Tujuan Pelaksanaan PJKMU ?
Tujuan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Umum adalah: 
  • Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di wilayah Propinsi atau Kabupaten/Kota, agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
  • Terjaminnya penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan prinsip managed care yaitu tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan pembiayaan yang terkendali.
  • Menjadi bagian dari program Pemerintah untuk menuju terselenggaranya jaminan kesehatan nasional yang mencakup semua penduduk (Universal coverage)
Bagaimana Pokok-pokok Penyelenggaraan PJKMU ?
Penyelenggaraan Program :
Program ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat umum di Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan pokok – pokok penyelenggaraan :
a. Penugasan dari Pemerintah Daerah yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara PT Askes (Persero) dengan Pemerintah Daerah, yang antara lain memuat tentang manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan dan keuangan
b. Pengelolaan dana amanat dan Nirlaba dengan pemanfaatn untuk semata-mata peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
c. Pelayanan kesehatan bersifat menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
d. Pelayanan kesehatan dilakukan berstruktur dan berjenjang.
e. Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial
f.  Tranparansi dan akuntabilitas.
g. Sumber dana berasal dari APBD dengan pengelompokan peruntukan untuk : 
Biaya pelayanan

Tip Sehat: Berlari dan Berjalan Kaki Sama Baiknya

Tip Sehat: Berlari dan Berjalan Kaki Sama Baiknya

BPJS INFO - Studi yang dipublikasikan secara online dalam journal Arteriosclerosis, Thrombosis and Vascular Biology, yang meneliti 33.000 pelari dan 15.045 pejalan kaki selama 6 tahun menemukan bahwa meskipun intensitas latihan berbeda, baik berjalan kaki dan berlari sama-sama dapat menurunkan risiko hipertensi, kolesterol tinggi dan diabetes.

Berjalan dan berlari merupakan latihan aerobik yang sangat baik. Keduanya akan membantu meningkatkan berat badan, kualitas tidur, mood, dan tingkat energi, menjaga kesehatan tulang, menurunkan tekanan darah dan kadar kolesterol, serta mengurangi risiko penyakit kanker, diabetes dan jantung.

Berjalan kaki dan jogging juga termasuk olahraga murah, mudah dan bisa dilakukan dimana pun dan kapanpun. Berjalan kaki bisa menjadi pilihan terbaik bagi Anda yang baru memulai latihan atau bagi mereka dengan masalah kesehatan.

Untuk yang mengalami kelebihan berat badan, berjalan kaki bisa membantu mengurangi stres tubuh. Tubuh perlu penyesuaian secara perlahan. Sekitar 60 persen pelari mengalami cidera cukup serius ketika memaksakan untuk berlari. Kesalahan lain yang memicu masalah baru adalah berjalan tanpa menggunakan alas kaki.

Kalori yang terbakar
Jika Anda jogging dengan kecepatan 8 km/jam, Anda bisa membakar 472 kalori. Sedangkan jika berlari naik turun tangga, Anda bisa membakar kalori hingga 885 kalori.

Sebaliknya, berjalan sejauh 10 km sama dengan membakar 116 kalori dan naik turun tangga sebanyak 14.484 langkah bisa membakar 605 kalori.

Penurunan risiko penyakit
Berlari secara signifikan dapat menurunkan risiko terkena hipertensi hingga 4,2 persen, sedangkan berjalan kaki bisa mengurangi risiko diabetes hingga 7,2 persen.

Berlari dapat menurunkan kolesterol jahat sebanyak 4,3 persen dibandingkan berjalan kaki hingga 7 persen. Berlari dapat mengurangi risiko diabetes dan jantung koroner sebanyak 12,1 persen dan 4,5. Sedangkan berjalan kaki mampu menurunkan risiko 12,3 persen diabetes dan 9,3 persen jantung.

Askes Road to BPJS

Askes Road to BPJS

HARAPAN rakyat Indonesia yang menginginkan adanya jaminan sosial bagi kehidupan mereka, bakal segera terwujud pasca diundangkannya BPJS untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Keinginan ini, diilhami oleh negara lain, seperti  Kanada dan Jerman. 
Di negara-negara yang sudah lebih dahulu memberlakukan UU Jaminan Sosial itu, rakyat telah mendapatkan jaminan kesehatan, pensiun dan ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa negara di antaranya juga memberi jaminan bagi mereka yang tidak mempunyai pekerjaan. Karena itu, kehadiran UU BPJS ini yang disambut gembira oleh sejumlah masyarakat, tentu saja dapat dimaklumi. Sebab idealnya seluruh rakyat Indonesia akan terlindungi ke dalam jaminan sosial
Harapan ini, tentu saja masuk akal, sebab, rakyat sudah bosan setiap kali mendengar dan menyaksikan di berbagai media perihal masih adanya  rakyat miskin yang ditolak oleh pihak rumah sakit untuk berobat karena tiadanya biaya dari sang pasien. Kita pun sudah tidak ingin mendengar lagi manakala ada pensiunan yang terpaksa harus kembali menjadi pekerja kasar di hari tuanya. Ditambah dengan banyaknya masyarakat menengah yang jatuh miskn karena menderita penyakit, menjual apa yaBahkan sebutan dan plesetan "jamila" alias jatuh miskin lagi, yang dialamatkan kepadanya, rasanya terlalu sedih untuk kembali dimunculkan ke permukaan.
Karena itu, dengan disahkannya UU BPJS ini,  dambaan dari seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan harapan baru di tengah kehausan sebuah belaian nyata dari negara dalam bentuk jaminan sosial mendekati kenyataan. Pemerintah mempunyai tugas meyiapkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai petunjuk pelaksanaan UU BPJS yang baru saja disahkan.
Harus diakui, dengan adanya UU BPJS maka akan sangat membantu memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayan kesehatan, untuk jaminan hari tua, jaminan pensiunnya bahkan jaminan kematian. Namun itu semua akan dapat terlaksana apabila semua bertekad secara sungguh-sungguh, melaksanakan amanat undang undang dengan penuh komitmen.
Sudah berubah Pasca Terbitnya UU SJSN
Bagi PT Askes (Persero), kesungguhan komitmen menjadi penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan bukan terjadi pada saat ini saja, pada saat telah diketuknya UU BPJS. Kebulatan tekad untuk berubah sudah terjadi sejak tahun 2004, saat terbitnya UU SJSN yang menyebutkan PT Askes (Persero) adalah pengelola jaminan sosial di bidang kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Indonesia. Momentum itu menjadi titik balik perusahaan yang kini berusia 44 tahun ini untuk bertransformasi dan mempersiapkan diri.
Dari masa ke masa, PT Askes (Perero) terus berbenah menyesuaikan diri seiring perkembangan situasi dan kondisi baik secara bisnis asuransi maupun kebijakan pemerintah karena dalam hal ini status perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu sebagai BUMN, PT Askes (Persero) melakukan serta menunjang program maupun kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, terutama dalam penyelenggaraan asuransi sosial melalui penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiunan, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya juga masyarakat umum.
Dinamika bisnis pun turut serta mewarnai perjalanan PT Askes (Persero) sepanjang berdirinya perusahaan ini sejak tahun 1968. Termasuk pada saat ini penerapan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengisyaratkan PT Askes (Persero) sebagai badan penyelenggara, diyakini akan mendukung upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan derajat hidup masyarakat Indonesia. PT Askes (Persero) telah dan terus mempersiapkan diri mendukung pencapaian target pem

SEJARAH BPJS

SEJARAH PERJALANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA
Tidak Ada Orang Kaya Dalam Dunia Kesehatan
Perjalanan Panjang UU SJSN
Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi yang rutin seperti hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan lain lain. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun keluarga. Sehingga munculah istilah “SADIKIN”, sakit sedikit jadi miskin. Dapat disimpulkan, bahwa kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang, dan tidak ada orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya.
Begitu pula dengan resiko kecelakaan dan kematian. Suatu peristiwa yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana kecelakaan dapat menyebabkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun kematian karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen.
Belum lagi menyiapkan diri pada saat jumlah penduduk lanjut usia dimasa datang semakin bertambah. Pada tahun Pada 2030, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia adalah 270 juta orang. 70 juta diantaranya diduga berumur lebih dari 60 tahun. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2030 terdapat 25%  penduduk Indonesia adalah lansia. Lansia ini sendiri rentan mengalami berbagai penyakit degenerative yang akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan berbagai dampak lainnya. Apabila tidak aday ang menjamin hal ini maka suatu saat hal ini mungkin dapat menjadi masalah yang besar
Seperti menemukan air di gurun, ketika Presiden Megawati mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa jaminan sosial” akan segera luntur dan menjawab permasalahan di atas.
Munculnya UU SJSN ini juga dipicu oleh UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004.
Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional).  Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.
Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang menugaskan Presiden RI “Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”.

Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN - Ke

PEMERINTAH LUNCURKAN JAMPERSAL UNTUK TURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI

PEMERINTAH LUNCURKAN JAMPERSAL UNTUK TURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI

04 Mei 2011 00:00:00 0Penulis : admin
Untuk mempercepat pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015 khususnya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, tahun ini Kementerian Kesehatan meluncurkan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Tujuannya untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan; meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan; meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan; meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir; serta terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Peserta program Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan biaya kesehatan. Peserta program dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (RS) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.

Pelayanan Jampersal ini meliputi pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan jaringannya), faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menanda-tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan RS berdasarkan rujukan.

Dalam Kebijakan Operasional sebagaimana tercantum dalam SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 tentang Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 diatur beberapa poin, diantaranya pengelolaan Jampersal di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).    

Pengelolaan kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti  tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.

Sementara pelayanannya diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan rencana kerja (Plan Of Action/POA) Puskesmas. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.

Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya dan Rekening RS untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (pemerintah dan swasta).

Pembayaran untuk pelayanan Jaminan Persalinan dilakukan dengan cara klaim untuk  Pembayaran di faskes Tingkat Pertama. Sementara pembayaran di fasilitas kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan dengan cara klaim, didasarkan paket INA-CBGs (Indonesia-Case Base Groups) dahulu INA-DRG.

SELAMATKAN PASIEN GAWAT DARURAT DENGAN TEKNIK ABC

SELAMATKAN PASIEN GAWAT DARURAT DENGAN TEKNIK ABC

09 Maret 2011 00:00:00 0Penulis : admin
"Semua penyebab kematian berujung pada masalah ABC, karenanya bisa ditolong pula dengan tindakan ABC. Jika cepat dikerjakan dengan tepat, besar kemungkinan korban dapat terhindar dari kematian,"

Berikut ini adalah prinsip penanganan gawat darurat dengan ABC.
A untuk airway (jalur napas)

Sangat penting untuk melihat apakah pasien mengalami gangguan dengan jalur napasnya atau tidak (misalnya napas terengah-engah), jika ada gangguan maka harus segera dibebaskan.

Hal yang harus diperhatikan adalah tulang leher harus tetap lurus agar tidak mengganggu jalur napas. Jika pasien datang dengan luka parah di wajahnya maka harus segera ditangani karena biasanya gumpalan darah atau muntah bisa menghalangi jalur napas.

B untuk breath (pernapasan)

Periksa pernapasannya apakah mengalami gangguan atau tidak, jika pasien sulit bernapas segera berikan napas bantuan. Karena pernapasan yang terganggu akan membuat oksigen tidak bisa masuk ke dalam darah.

C untuk circulation (sirkulasi)

Jika seseorang mengalami luka pendarahan yang parah harus segera dihentikan agar tidak mengganggu sirkulasi darah di tubuh. Kalau darah banyak yang keluar akan membuat transportasi oksigen terhambat yang bisa membuat kerja jantung semakin berat atau capek.

Sel saraf otak membutuhkan sirkulasi darah yang baik untuk membawa oksigen. Jika sirkulasi darah terganggu atau berhenti selama 3-4 menit maka sel saraf otak akan mengalami kerusakan meskipun bisa diperbaiki.

Namun jika kekurangan oksigen (tidak dilakukan tindakan apapun) selama 6-9 menit bisa menyebabkan kerusakan otak yang permanen atau irreversible, karena orang tidak bisa bertahan kalau tidak napas selama 3 menit dan prinsip ABC ini paling banyak dilakukan untuk pasien trauma.

Jika ada pasien datang dengan perdarahan di otak dan satu lagi perdarahan parah di wajah, maka yang harus menjadi prioritas terlebih dahulu adalah pasien dengan luka parah di wajah karena biasanya mengalami gangguan pada jalur napasnya. Kecuali jika tenaga medisnya mencukupi untuk menangani semuanya sekaligus.

Selain ABC, pasien gawat darurat juga diperiksa disability-nya apakah terlihat adanya tanda-tanda defisit yang menurun atau tidak lalu dilanjutkan dengan memeriksa kondisi pasien secara menyeluruh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dan setiap lubang yang ada.

Karenanya untuk pertolongan pertama jangan dilihat dari seberapa parah luka yang dialami, tapi lihatlah apakah ada gangguan pada jalur napas, pernapasan dan juga sirkulasinya. Jika ada gangguan pada salah satu bagian tersebut segeralah berikan pertolongan untuk menghindari kematian.

DEMAM BERDARAH ATAU TIFUS?

17 Februari 2011 00:00:00 0Penulis :
Gejala penyakit demam berdarah atau DBD dan tifus memiliki beberapa kesamaan. Kedua penyakit ini ditandai dengan demam yang cukup tinggi sehingga mengganggu aktivitas penderitanya. Jika salah mengetahui jenis penyakit yang diderita bisa mengakibatkan kesalahan penanganan pada penderita, bahkan dapat menyebabkan kematian. Apa saja perbedaan antara penyakit demam berdarah dan tifus?
Penyebab
  • Demam Berdarah
Demam berdarah disebabkan oleh virus Dengue, itulah sebabnya penyakit ini disebut juga dengan Demam Berdarah Dengue yang disingkat menjadi DBD. Ada 4 jenis virus Demam Berdarah, itulah sebabnya pada beberapa kasus penderita demam berdarah yang satu menunjukkan gejala yang berbeda dengan penderita Demam berdarah lainnya. Penyakit ini menular dari satu penderita ke penderita lainnya melalui nyamuk aedes aegypti. Nyamuk ini biasa menggigit pada siang hari. Nyamuk yang mengisap darah dari penderita DBD kemudian menggigit orang lain yang sehat membuat virus yang ada berpindah ke orang yang sehat dan akan menyebabkan orang tersebut menderita Demam Berdarah.
  • Tifus
Tifus disebabkan oleh bakteri yang bernama Salmonella typhi. Bakteri ini ada pada berkembang cepat pada tempat-tempat yang kotor. Penyebaran bakteri ini dibantu oleh serangga-serangga pembawa bakteri seperti lalat atau serangga lainnya. Bakteri ini bisa ada pada makanan atau minuman dan akan masuk ke tubuh orang yang mengkonsumsinya. Itulah penyebab seseorang bisa terkena tifus.
Bagian yang Diserang
  • Demam Berdarah
Virus demam berdarah menyebabkan terjadinya pendarahan pada organ tubuh penderitanya. Bintik merah yang biasa muncul pada penderita menunjukkan adanya pendarahan dalam tubuhnya. Jika sudah parah, pendarahan dapat terjadi pada organ-organ penting yang dapat menyebabkan kematian.
  • Tifus
Bakteri tifus menyerang usus sehingga menyebabkan luka pada usus. Selanjutnya akan menyerang hati, limpa dan kantung empedu.
Gejala
  • Demam Berdarah
Pada penderita demam berdarah, gejala-gejala yang biasa ditemui adalah:
  • Panas tinggi, umumnya > 38 derajat Celcius.
  • Badan pegal-pegal atau nyeri otot, sakit kepala, menggigil, buang-buang air atau muntah.
  • Muncul bintik-bintik merah. Gejala ini mungkin tidak muncul jika demam yang dialami baru sebentar. Cara melihat bintik merah ini dengan tes tourniquet yaitu dengan menjepit pembuluh darah mirip seperti saat Anda hendak memeriksa tekanan darah. Setelah tahap ini, biasanya bintik merah akan terlihat.
  • Setelah hari ketiga, biasanya demam akan turun dan penderita mungkin merasa sudah sembuh tetapi setelah itu demam dapat menyerang kembali. Pada masa ini sebaiknya berhati-hati agar tidak menganggap sudah sembuh dan tidak menjaga kesehatannya.
  • Tifus
Pada penderita tifus, gejalanya adalah sebagai berikut:
  • Awalnya, demam yang dialami tidak terlalu tinggi dan suhu akan terus meningkat bertahap sampai > 38 derajat Celcius.
  • Khususnya pada malam hari, suhu akan meningkat dan akan turun pada pagi hari. Inilah yang membedakan demam tifus dengan demam pada demam berdarah.
  • Nyeri perut dan diare.
  • Batuk dan sakit tenggorokan.
Pemeriksaan
Cara paling tepat untuk mengetahui apakah seseorang menderita demam berdarah atau tifus adalah dengan melakukan pemeriksaan. Berkonsultasi dengan dokter dan biasanya untuk memastikan, dokter akan meminta untuk melakukan pemeriksaan darah. Dengan mengambil darah penderita bisa diketahui secara pasti penyakit apa yang diderita.
  • Demam Berdarah
Pada pasien demam berdarah, pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa jumlah trombosit. Jika trombosit menurun, biasanya < 100.000/ul, seseorang akan didiagnosis mengalami demam berdarah. Tetapi, jika demam baru satu hari belum bisa diketahui karena jumlah trombosit yang masih normal. Pada kasus seperti ini, Anda dapat berkunjung kembali ke dokter untuk memeriksa jumlah trombosit jika masih mengalami demam. Pada pemeriksaan yang lebih canggih, dapat diketahui apakah darah mengandung virus dengue atau tidak. Jadi, jika jumlah trombosit masih normal tetapi pada darah positif mengandung virus dengue berarti Anda mengalami demam berdarah.
  • Tifus
Untuk mengetahui apakah Anda mengalami tifus atau tidak, maka akan dilakukan tes Widal. Yang diperiksa pada tes ini adalah apakah pada darah mengandung antibodi terhadap bakteri Salmonella typhi. Jika hasil menunjukkan > 1/160 berarti Anda menderita tifus. Pemeriksaan lain dapat dilakukan dengan memeriksa tinja penderita karena pada tinja penderita tifus mengandung bakteri Salmonella typhi.
Pengobatan
  • Demam Berdarah
Tidak ada obat khusus untuk mengobati penderita demam berdarah karena tidak ada vaksin untuk membunuh virus dengue. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga agar penderita tidak mengalami dehidrasi. Jika penderita tidak dapat makan dengan baik, mengalami diare atau muntah, ada baiknya penderita dirawat di rumah sakit agar dapat dibantu dengan infus sehingga daya tahan penderita lebih kuat. Pada penderita demam berdarah tidak ada pantangan makanan.
  • Tifus
Untuk pengobatan tifus, biasanya akan diberikan antibiotik untuk membunuh bakteri. Untuk menyembuhkan usus yang luka, makanan yang dimakan tidak boleh keras agar tidak memaksa kerja usus yang sedang sakit. Nasi tim atau bubur menjadi makanan yang dikonsumsi penderita. Hindari juga makanan yang asam dan pedas.
Cara Pencegahan
  • Demam Berdarah
Seperti yang sering didengungkan, untuk mencegah, khususnya mecegah perkembangbiakan nyamuk aedes aegypti yang merupakan sarana penularan demam berdarah adalah dengan melakukan gerakan 3 M. Yang dimaksud gerakan 3 M adalah Menguras bak mandi minimal 1 minggu sekali, menutup tempat penampungan air, dan mengubur barang-barang bekas yang tidak terpakai yang berpotensi menjadi tempat genangan air hujan.
  • Tifus
Sedangkan untuk mencegah tifus adalah dengan menjaga lingkungan tetap bersih sehingga bakteri tifus tidak dapat berkembang biak. Pilihlah makanan dan minuman yang bersih untuk dikonsumsi.
Selain itu, penting menjaga kondisi tubuh tetap fit.  Dengan daya tahan tubuh yang kuat mencegah penyakit demam berdarah atau DBD dan tifus menimpa kita.

Lima (5) Manfaat Kesehatan Menjadi Donor Darah

Lima (5) Manfaat Kesehatan Menjadi Donor Darah

09 Maret 2011 00:00:00 0Penulis : admin
Simbiosis mutualisme. Itulah yang akan kita rasakan jika kita melakukan donor darah, sebab setiap tetes darah yang kita sumbangkan tidak hanya dapat memberikan kesempatan hidup bagi yang menerima tetapi juga memberikan manfaat kesehatan bagi pendonornya.
Simbiosis mutualisme. Itulah yang akan kita rasakan jika kita melakukan donor darah, sebab setiap tetes darah yang kita sumbangkan tidak hanya dapat memberikan kesempatan hidup bagi yang menerima tetapi juga memberikan manfaat kesehatan bagi pendonornya.
Anggapan yang menyatakan mendonorkan darah bisa membuat kita menjadi lemas adalah salah. Saat kita mendonorkan darah, maka tubuh akan bereaksi langsung dengan membuat penggantinya.
Jadi, kita tidak akan mengalami kekurangan darah. Selain membuat tubuh memproduksi darah-darah baru, ada lima manfaat kesehatan lain yang bisa kita rasakan.

1. Menjaga kesehatan jantung
Tingginya kadar zat besi dalam darah akan membuat seseorang menjadi lebih rentan terhadap penyakit jantung. Zat besi yang berlebihan di dalam darah bisa menyebabkan oksidasi kolesterol.
Produk oksidasi tersebut akan menumpuk pada dinding arteri dan ini sama dengan memperbesar peluang terkena serangan jantung dan stroke.
Saat kita rutin mendonorkan darah maka jumlah zat besi dalam darah bisa lebih stabil. Ini artinya menurunkan risiko penyakit jantung.

2. Meningkatkan produksi sel darah merah
Donor darah juga akan membantu tubuh mengurangi jumlah sel darah merah dalam darah. Tak perlu panik dengan berkurangnya sel darah merah, karena sumsum tulang belakang akan segera mengisi ulang sel darah merah yang telah hilang.
Hasilnya, sebagai pendonor kita akan mendapatkan pasokan darah baru setiap kali kita mendonorkan darah. Oleh karena itu, donor darah menjadi langkah yang baik untuk menstimulasi pembuatan darah baru.

3. Membantu penurunan berat tubuh
Menjadi donor darah adalah salah satu metode diet dan pembakaran kalori yang ampuh. Sebab dengan memberikan sekitar 450 ml darah, akan membantu proses pembakaran kalori kira-kira 650. Itu adalah jumlah kalori yang banyak untuk membuat pinggang kita ramping.

4. Mendapatkan kesehatan psikologis

Menyumbangkan hal yang tidak ternilai harganya kepada yang membutuhkan akan membuat kita merasakan kepuasan psikologis. Sebuah penelitian menemukan, orang usia lanjut yang rutin menjadi pendonor darah akan merasakan tetap berenergi dan bugar.

5. Mendeteksi penyakit serius
Setiap kali kita ingin mendonorkan darah, prosedur standarnya adalah darah kita akan diperiksa dari berbagai macam penyakit seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, sifilis, dan malaria.
Bagi yang menerima donor darah, ini adalah informasi penting untuk mengantisipasi penularan penyakit melalui transfusi darah. Sedangkan untuk kita, ini adalah “rambu peringatan” yang baik agar kita lebih perhatian terhadap kondisi kesehatan kita sendiri.
Setelah menginjak usia 18 tahun, cobalah untuk membiasakan diri mendonorkan darah setiap tiga bulan sekali. Tidak hanya akan memberikan perasaan yang senang karena dapat membantu sesama, namun bermanfaat positif bagi kesehatan tubuh kita sendiri.
Dan usia maksimal untuk melakukan kebiasaan baik ini adalah hingga berusia 60 tahun. Jadi jangan tunggu lama lagi, ayo… saatnya donor darah!

Imunisasi Pentavalen, Vaksin \'Kombinasi\' Terbaru untuk Anak Indonesia

Imunisasi Pentavalen, Vaksin \'Kombinasi\' Terbaru untuk Anak Indonesia

20 Agustus 2013 00:00:00 0Penulis : admin
Jakarta,Peningkatan angka kesakitan dan kematian pada bayi serta anak di Indonesia dirasakan perlu diperhatikan lebih lanjut. Oleh karena itu, mulai tahun ini akan dimulai kebijakan perkenalan imunisasi baru, yang disebut juga pentavalen (DPT-HB-Hib).

"Imunisasi pentavalen ini merupakan kombinasi. Isinya gabungan dari 3 jenis vaksin, yaitu vaksin DPT, HB, dan Hib," papar dr Desak Made Wismarini, MKM, Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra Kemenkes RI, dalam press briefing yang disampaikan di Gedung Kemenkes RI, Jl HR Rasuna Said, Selasa (20/8/2013).

Vaksin DPT dan HB diketahui sudah diberikan sebelumnya pada anak, yang baru dari kombinasi ini adalah vaksin Hib. Apa itu vaksin Hib?

Hib atau Haemophillus Influenzae type b ini merupakan bakteri yang hanya ditemukan pada manusia. Pada bayi dan balita, Hib dapat menyebabkan beberapa penyakit seperti meningitis, epiglotitis, pneumonia, arthritis, selulitis, osteomyelitis, dan bakteriemia.

"Pneumonia merupakan penyebab kematian terbesar pada anak, terutama bayi. Sekitar 23 persen pneumonia yang serius pada anak disebabkan oleh bakteri Hib," ungkap dr Made.

Selain itu, upaya penanggulangan yang efektif bagi bayi dan balita dilakukan melalui imunisasi Hib. Imunisasi DPT-HB-Hib atau pentavalen ini sudah didukung secara legal berdasarkan Permenkes RI pada tanggal 10/6/2013 dan Kepmenkes RI pada tanggal 15 Januari 2013.

Tak hanya itu, pencanangan vaksin kombinasi baru ini juga merupakan komitmen global yang melibatkan WHO. Hasil kajian Regional Review Meeting on Immunization WHO di New Delhi dan Komite Ahli Penasihat Imunisasi Nasional tahun 2010 merekomendasikan agar vaksin Hib diintegrasikan ke dalam program imunisasi nasional untuk menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kecacatan bayi serta balita akibat pneumonia dan meningitis.

"Perlu diingat bahwa pelaksanaan ini juga dalam rangka mencapai salah satu komponen MDG's, khususnya pada poin keempat, di mana disebutkan golnya adalah penurunan angka kematian bayi dan balita," ungkap dr Made.

Menurutnya, meskipun imunisasi bukan suatu hal yang baru dan sudah lama dilaksanakan di Indonesia, namun tetap dibutuhkan partisipasi dari semua pihak agar usaha pemerintah ini mendapat respons positif dari seluruh masyarakat.

Rabu, 14 Agustus 2013

HUT KEMERDEKAAN RI KE 68

TEMA :
MARI KITA JAGA STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI KITA
GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT