Senin, 26 Agustus 2013

ASKES PJKMU

ASKES PJKMU

Apa itu PJKMU (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum) ?

Program PJKMU adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat dari Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola berdasarkan mekanisme asuransi sosial.
Apa Dasar Hukum Penyelenggaraan PJKMU ?
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) adalah :
a. UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
b. UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 66 ayat (1) “ Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum    dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
c. UU nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
   Pasal 14 ayat 1 : Program Asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN
Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, manajemen PT.Askes (Persero) menetapkan :
a. SK Direksi Nomor : 494/Kep/1207 tanggal 28 Desember 2007 tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
b. SK Direksi Nomor : 09/Kep/0108 tanggal 24 Januari 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
c. SK Direksi Nomor : 321/Kep/0709 tanggal 21 Juli 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
d. SK Direksi Nomor : 182/Kep/0310 tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
Apa Tujuan Pelaksanaan PJKMU ?
Tujuan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Umum adalah: 
  • Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di wilayah Propinsi atau Kabupaten/Kota, agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
  • Terjaminnya penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan prinsip managed care yaitu tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan pembiayaan yang terkendali.
  • Menjadi bagian dari program Pemerintah untuk menuju terselenggaranya jaminan kesehatan nasional yang mencakup semua penduduk (Universal coverage)
Bagaimana Pokok-pokok Penyelenggaraan PJKMU ?
Penyelenggaraan Program :
Program ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat umum di Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan pokok – pokok penyelenggaraan :
a. Penugasan dari Pemerintah Daerah yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara PT Askes (Persero) dengan Pemerintah Daerah, yang antara lain memuat tentang manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan dan keuangan
b. Pengelolaan dana amanat dan Nirlaba dengan pemanfaatn untuk semata-mata peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
c. Pelayanan kesehatan bersifat menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
d. Pelayanan kesehatan dilakukan berstruktur dan berjenjang.
e. Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial
f.  Tranparansi dan akuntabilitas.
g. Sumber dana berasal dari APBD dengan pengelompokan peruntukan untuk : 
Biaya pelayanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar