Senin, 26 Agustus 2013

ASKES JAMKESMEN

ASKES JAMKESMEN

SIAPA PESERTA PT ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES JAMKESMEN ?
  • Peserta Jamkesmen adalah Menteri atau pejabat tertentu beserta keluarganya selama yang bersangkutan menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya.
  • Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
  • Pejabat Tertentu adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
  • Keluarga adalah istri/suami, dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.
APA HAK SEBAGAI PESERTA ASKES JAMKESMEN ?
  • Mendapat pelayanan sesuai aturan yang berlaku dalam PMK
  • Memperoleh Kartu Askes Jamkesmen
  • Memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk/dipilih peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Memperoleh penjelasan / informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
  • Menyampaikan keluhan serta memperoleh tanggapan dan solusi terhadap keluhan yang disampaikan.
APA KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASKES JAMKESMEN ?
  • Mengisi Daftar Isian Peserta dengan data identitas diri sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Askes Jamkesmen
  • Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan prosedur yang berlaku
  • Menggunakan haknya secara wajar sesuai ketentuan
  • Menjaga agar Kartu Askes Jamkesmen tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berhak
  • Menginformasikan kepada satf Personal care Officer (PCO) di Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat tentang dokter pilihan / provider pilihan peserta
  • Menghubungi PCO di Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat bila mendapat pelayanan di provider dalam waktu 2x24 jam.
APAKAH KARTU ASKES JAMKESMEN ITU ?
Kartu Askes Jamkesmen merupakan identitas peserta sebagai bukti yang sah dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap Menteri dan Pejabat Tertentu beserta keluarganya selama melaksanakan tugasnya.
PROSES KARTU JAMKESMEN
  • Pendataan Menteri dan Pejabat Tertentu dikoordinir melalui Departemen / Instansi/ Lembaga/ badan yang bersangkutan atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Peserta mengisi Daftar Isian Peserta Jamkesmen
  • Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 2x3 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.
TEMPAT PERAWATAN
Fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) atau provider pilihan peserta yang terdiri dari :
  1. Dokter Keluarga dan Poliklinik 24 jam
  2. Dokter Spesialis
  3. RS Swasta
  4. RS Pemerintah
  5. RS TNI/POLRI
  6. Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
  7. Apotek
  8. Optikal
  9. Laboratorium
Jaringan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
  • Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dapat diperoleh di :
    1. Dokter keluarga yang ditunjuk
    2. Dokter keluarga pilihan peserta
    3. Dokter spesialis di Rumah Sakit yang ditunjuk
    4. Dokter spesialis pilihan peserta
  • Pelayanan Rawat jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap (RI), dapat diperoleh di Rumah Sakit Swasta yang telah ditunjuk untuk bekerjasama dengan PT Askes (Persero), atau Rumah Sakit pilihan peserta.
PROSEDUR DAN RUANG LINGKUP PELAYANAN
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu terdiri dari :
  1. Pelayanan Rawat Jalan tingkat Pertama (RJTP)
  2. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  3. Pelayanan Rawat Inap (RI)
  4. Pelayanan gigi dan mulut
  5. Pelayanan persalinan
  6. Pen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar