Senin, 26 Agustus 2013

ASKES SOSIAL

ASKES SOSIAL

Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991.
SIAPA PESERTA PT ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES SOSIAL ?
Peserta program Askes Sosial adalah :
  • Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung.
  • Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
*) Anggota Keluarga adalah :
  • Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
  • Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta.
  • Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
APA HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
  • Memperoleh Kartu Peserta.
  • Memperoleh  penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
  • Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor  PT Askes (Persero).
APA KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL ?
  • Mengurus Kartu Peserta dan melaporkan perubahan data peserta.
  • Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  • Melaporkan dan mengembalikan Kartu Peserta yang telah meninggal dunia ke Kantor PT Askes (Persero)
  • Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
  • Membayar iuran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlak
APAKAH KARTU ASKES ITU ?
  • Sebagai identitas Peserta.
  • Sebagai prasyarat untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero).
  • Setiap Peserta  memiliki 1 (satu) Kartu Peserta dengan nomor yang unik dan tetap
  • Berlaku secara Nasional.
  • Kartu Peserta berlaku selama Peserta masih  mempunyai hak.
BAGAIMANA MEMPEROLEH KARTU ASKES ?
Mengisi Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta dengan menunjukkan persyaratan :
  • Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
  • Fotocopy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar