Askes Road to BPJS
HARAPAN rakyat
Indonesia yang menginginkan adanya jaminan sosial bagi kehidupan mereka,
bakal segera terwujud pasca diundangkannya BPJS untuk menyelenggarakan
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Keinginan ini, diilhami oleh
negara lain, seperti Kanada dan Jerman.
Di negara-negara yang sudah lebih dahulu
memberlakukan UU Jaminan Sosial itu, rakyat telah mendapatkan jaminan
kesehatan, pensiun dan ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa negara di
antaranya juga memberi jaminan bagi mereka yang tidak mempunyai
pekerjaan. Karena itu, kehadiran UU BPJS ini yang disambut gembira oleh
sejumlah masyarakat, tentu saja dapat dimaklumi. Sebab idealnya seluruh
rakyat Indonesia akan terlindungi ke dalam jaminan sosial
Harapan ini, tentu saja masuk akal,
sebab, rakyat sudah bosan setiap kali mendengar dan menyaksikan di
berbagai media perihal masih adanya rakyat miskin yang ditolak oleh
pihak rumah sakit untuk berobat karena tiadanya biaya dari sang pasien.
Kita pun sudah tidak ingin mendengar lagi manakala ada pensiunan yang
terpaksa harus kembali menjadi pekerja kasar di hari tuanya. Ditambah
dengan banyaknya masyarakat menengah yang jatuh miskn karena menderita
penyakit, menjual apa yaBahkan sebutan dan plesetan "jamila" alias jatuh
miskin lagi, yang dialamatkan kepadanya, rasanya terlalu sedih untuk
kembali dimunculkan ke permukaan.
Karena itu, dengan disahkannya UU BPJS
ini, dambaan dari seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan harapan baru
di tengah kehausan sebuah belaian nyata dari negara dalam bentuk
jaminan sosial mendekati kenyataan. Pemerintah mempunyai tugas meyiapkan
peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai
petunjuk pelaksanaan UU BPJS yang baru saja disahkan.
Harus diakui, dengan adanya UU BPJS maka
akan sangat membantu memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan
pelayan kesehatan, untuk jaminan hari tua, jaminan pensiunnya bahkan
jaminan kematian. Namun itu semua akan dapat terlaksana apabila semua
bertekad secara sungguh-sungguh, melaksanakan amanat undang undang
dengan penuh komitmen.
Sudah berubah Pasca Terbitnya UU SJSN
Bagi PT Askes (Persero), kesungguhan
komitmen menjadi penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan bukan
terjadi pada saat ini saja, pada saat telah diketuknya UU BPJS.
Kebulatan tekad untuk berubah sudah terjadi sejak tahun 2004, saat
terbitnya UU SJSN yang menyebutkan PT Askes (Persero) adalah pengelola
jaminan sosial di bidang kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional,
di Indonesia. Momentum itu menjadi titik balik perusahaan yang kini
berusia 44 tahun ini untuk bertransformasi dan mempersiapkan diri.
Dari masa ke masa, PT Askes (Perero)
terus berbenah menyesuaikan diri seiring perkembangan situasi dan
kondisi baik secara bisnis asuransi maupun kebijakan pemerintah karena
dalam hal ini status perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Oleh karena itu sebagai BUMN, PT Askes (Persero) melakukan serta
menunjang program maupun kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional, terutama dalam penyelenggaraan asuransi sosial
melalui penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri
sipil (PNS), penerima pensiunan, veteran dan perintis kemerdekaan
beserta keluarganya juga masyarakat umum.
Dinamika bisnis pun turut serta mewarnai
perjalanan PT Askes (Persero) sepanjang berdirinya perusahaan ini sejak
tahun 1968. Termasuk pada saat ini penerapan UU No 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengisyaratkan PT Askes
(Persero) sebagai badan penyelenggara, diyakini akan mendukung upaya
pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan derajat hidup
masyarakat Indonesia. PT Askes (Persero) telah dan terus mempersiapkan
diri mendukung pencapaian target pem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar